Kedaulatan



Kedaulatan
Kedaulatan bahasa latinnya adalah “supremus”, bahasa Inggrisnya “sovereignty”. Kedaulatan dalam bahasa Arab “daulah”, ”daulat” yang berarti kekuasaan
Kedaulatan dari berbagai bahasa itu dapat diartikan sebagai wewenang suatu kesatuan politik. Jadi kedaulatan adalah sebagai kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan lain, kecuali kekuasaan yang satu adalah kekuasaan Tuhan. Dengan demikian pengertian kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
Yang tebaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat. Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah “kekuasaan tertinggi dalam suatu negara” untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Pengertian kedaulatan rakyat berhubungan erat dengan pengertian perjanjian masyarakat dalam pembentukan negara. Negara terbentuk karena adanya perjanjian masyarakat. Perjanjian masyarakat disebut juga dengan istilah kortrak sosial. Ada beberapa ahli yang telah mempelajari kontrak sosial, antara lain Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean Jaques Rousseau.
Kedaulatan berarti juga, pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.

Kedaulatan menurut sifat-sifanya :
·         Asli – tidak dari negara atau lembaga lain.
·         Permanen – selama kedaulatan itu ada, negara itu akan tetap ada. E.g. Columbia negara yang tidak pernah lenyap
·         Bulat - kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi dan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam suatu negara
·         Tidak terbatas – kedaulatan itu tidak ada yang membatasi, sebab jika ada yang membatasi maka akan melenyapkan sifat kedaulatan.

Macam-macam kedaulatan :
·         Kedalam – Yaitu kedaulatan yang ditaati rakyat, dan menentukan nasib negaranya itu sendiri. Kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Artinya bahwa Pemerintah (negara) berhak mengatur segala kepentingan rakyat Indonesia melalui berbagai lembaga negara dan perangkat

·         Keluar – yaitu kedaulatan dalam menjalin kerjasama dengan negara lain dan menjalin hubungan dengan negara lain.

Tokoh Kedauatan Rakyat



Hobbes mengatakan, bahwa manusia secara alamiah adalah homo homini lupus yang berarti serigala bagi manusia lain atau saling bermusuhan. Maka dengan akalnya manusia mengakhiri dengan melakukan perjanjian. Perjanjian itulah juga yang menjadi dasar terbentuknya Kedaulatan Raja. Yaitu setiap individu menyerahkan semua hak-hak kodratnya kepada raja, yang telah diberi kekuasaan. Dengan begitu raja bisa berbuat apa saja demi kekuasaan.

Menurut Rousseau Negara terbentuk karena adanya kemauan untuk membentuk Negara. Oleh sebab itu harus dibuat kontrak sosial (De contrak social). Jika Penguasa berbuat tidak sesuai dengan kontrak sesuai maka penguasa itu harus dilengserkan atau dihapus.

Menurut John Locke, manusia memiliki jiwa social sebelum terbentuk Negara. Manusia membentuk Negara dengan 2 tahap.
>> Pactum Unionnis: adalah perjanjian antar individu untuk membentuk Negara.
>> Pactum Sebjectionnis: dengan telah membentuk Negara, berarti mewajibkan para individu untuk mentaati Negara (para individu tersebut melanjutkan Negara dengan mematuhi peraturan-peraturan yang ada).
menurutnya juga, 3 hak yang tidak boleh diserahkan kepada Negara adalah hak hidup, hak milik, dan hak merdeka.

Menurut Montesquieu, kekuasaan raja harus dibatasi untuk menghindari kesewenang-wenangan. Oleh sebab itu, kekuasaannya dibatasi dengan pemisahan kekuasaan yang terkenal dengan Trias Politika. Menurut Montesquieu, trias politika itu terdiri dari:
-Legislatif (pembuat UUD)
-Eksekutif (yang menjalankan UUD)
-Yudikatif (Yang mengawasi proses penjalanan UUD)

 
Sementara itu, menurut John Locke, trias politika adalah:
-Legislatif
-Eksekutif
-Federatif (menjalin hubungan dengan Negara lain)



Pemegang Kedaulatan Rakyat
Pemegang kedaulatan rakyat terbagi menjadi 2.
1. Rakyat, dengan:
·         Mengisi keanggotaan MPR, DPR, dan DPD
·         Memilih Presiden

2. Lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat, yang terdiri dari:
          MPR
          DPR
          PRESIDEN
          DPD
          MA
          MK
          KY
          KPU
          BPK
          DPRD
 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

DPRD dalam UU No. 22 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan, bahwa DPRD terdiri atas DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. DPRD Merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pasal 40 UU No. 32 Tahun 2004).
DPRD Propinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga daerah propinsi (Pasal 60 UU No. 22 Tahun 2003). DPRD Provinsi berada di setiap provinsi Indonesia. Anggota DPRD Provinsi berjumlah 35-100 orang.
Sedangkan DPRD Kabupaten/Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan kabupaten/kota (Pasal 76 UU No. 22 Tahun 2003). DPRD Kabupaten/Kota berada di setiap kabupaten/kota di Indonesia. Anggota DPRD Kabupaten/Kota berjumlah 20-450 orang. DPRD Kabupaten merupakan mitra kerja bupati (eksekutif). DPRD Kota merupakan mitra kerja walikota (eksekutif).
Masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Fungsi DPRD secara umum sama dengan fungsi DPR, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Tugas dan wewenang DPRD {pasal 18 ayat 1 UUD 1945} antara lain:
  Memilih gubernur / wakil gubernur, bupati / wakil bupati, dan walikota / wakil walikota.
  Mengusulkan Pengangkatan dan pemberhentian gubernur / wakil,bupati / wakil dan walikota / wakil walikota kepada presiden.
  Bersama-sama dengan gubernur, bupati dan walikota menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara.
  Bersama gubernur, bupati dan walikota membentuk peraturan daerah.
  Melaksanakan pengawasan terhagap ;
1.    Pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundangan lainya.
2.    Pelaksanaan peraturan daerah dan keputusan gubernur, bupati, dan walikota.
3.    Pelaksanaan angaran pendapatan belanja negara.
4.    Kebijakan pemerintah provinsi / kabupaten / kota yang disesuaikan dengan program pemerintah provinsi / kabupaten / kota pembangunan daerah.
Hak-hak DPRD antara lain:
  Meminta pertanggung jawaban gubernur ,bupati dan walikota.
  Meminta keterangan kepada pemerintah daerah.
  Mengadakan penyelidikan.
  Mengadakan perubahan atas rancangan peraturan daerah.
  Mengajukan pernyataan pendapat.
  Mengajukan rancangan peraturan daerah.
  Menentukan anggaran DPRD.



Komisi Pemilihan Umum


Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan komisi yang bertanggung jawab akan pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. KPU bersifat nasional, tetap dan mandiri. KPU menyelenggarakan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Tugas dan Wewenang
UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyatakan, bahwa tugas dan wewenang KPU adalah:
- merencanakan penyelenggaraan pemilu;
- menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu;
- mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu;
- menetapkan peserta pemilu
- menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
- menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara;
- menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
- melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu;
-melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang.

Dalam menyelenggarakan pemilu, KPU berpedoman kepada asas sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 UU No. 22 Tahun 2007 sebagai berikut:
-mandiri
-jujur
-adil
-kepastian hokum
-tertib penyelenggara pemilu
-kepentingan umum
-keterbukaan
-proporsionalitas
-profesionalitas
-akuntabilitas
-efisiensi
-efektivitas

Mahkamah Agung


Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam:
·         lingkungan peradilan umum
·         lingkungan peradilan agama
·         lingkungan peradilan militer
·         lingkungan peradilan tata usaha negara (TUN).
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan, oleh karena itu dalam melaksanakan tugasnya, MA terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh lembaga lainnya.
MA merupakan lembaga peradilan umum di NKRI. Selain MA, lembaga yang melaksanakan peradilan umum tersebut adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum berpuncak pada Mahkamah Agung. Di bawah ini adalah uraiannya:
Kewajiban dan wewenang
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
  1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang [Pasal 24A (1)***];
  2. Mengajukan tiga orang anggota Hakim Konstitusi [Pasal 24C (3)***];
Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi [Pasal 14 (1)*]. 
 Ketua
·         Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang ketua. Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung, dan diangkat oleh Presiden. Ketuanya sejak 15 Januari 2009 adalah Harifin A. Tumpa.
 Hakim Agung
Pada Mahkamah Agung terdapat hakim agung sebanyak maksimal 60 orang. Hakim agung dapat berasal dari sistem karier (hakim), atau tidak berdasarkan sistem karier dari kalangan profesi atau akademisi.
Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum [Pasal 24A (2)***]
Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat per-setujuan dan ditetap-kan sebagai hakim agung oleh Presiden [Pasal 24A (3)***]

 

Badan Pemeriksa Keuangan

Badan PemeriksaKeuangan (disingkat BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia  yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya).

BPK merupakan lembaga negara yang bebas & mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 23E ayat 1 UUD 1945).
BPK dalam hal ini mengawasi apakah kebijaksanaan dan arah keuangan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah sudah sesuai dengan tujuan dan apakah sudah dilaksanakan dengan tertib. Hasil pemeriksanaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan dengan kewenangannya
hasil pemeriksaan tersebut  ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang [Pasal 23E (3)***]


 
MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 24C ***            
 Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
MK mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, tiga orang oleh DPR dan tiga orang oleh Presiden [Pasal 24C (3)***]
Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara [Pasal 24C (5)***]
Sejarah

Sejarah berdirinya MK diawali dengan Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B yang disahkan pada 9 November 2001. Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR menetapkan Mahkamah Agung menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.

DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden mengambil sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.

Hakim Konstitusi

Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Hakim Konstitusi periode 2003-2008 adalah:

   1. Jimly Asshiddiqie
   2. Mohammad Laica Marzuki
   3. Abdul Mukthie Fadjar
   4. Achmad Roestandi
   5. H. A. S. Natabaya
   6. Harjono
   7. I Dewa Gede Palguna
   8. Maruarar Siahaan
   9. Soedarsono

Hakim Konstitusi periode 2008-2013 adalah:[1]

   1. Jimly Asshiddiqie, kemudian mengundurkan diri dan digantikan oleh Harjono
   2. Maria Farida Indrati
   3. Maruarar Siahaan
   4. Abdul Mukthie Fajar
   5. Mohammad Mahfud MD
   6. Muhammad Alim
   7. Achmad Sodiki
   8. Arsyad Sanusi
   9. Akil Mochtar

Namun, pada akhir 2009, Maruarar Siahaan dan Abdul Mukthie Fajar memasuki masa pensiun. Mereka kemudian digantikan oleh 2 hakim baru, yakni Hamdan Zoelva yang menggantikan Abdul Mukthie Fajar dan Fadlil Sumadi yang menggantikan Maruarar Siahaan.

Kewajiban dan Wewenang
  1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum [Pasal 24C (1)***];
wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar [Pasal 24C (2)***].



Pasal 24B ***
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela [Pasal 24B (2)***]
Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR [Pasal 24B (3)***]

Dasar Hukum

Dasar Hukum Dibentuknya Komisi Yudisial

   1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

      Pasal 24A ayat (3):

      Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

      Pasal 24B:

      (1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat,serta perilaku hakim.

      (2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

      (3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

      (4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.
   2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman

      Pasal 34:

      (1) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan hakim agung dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diatur dengan undang-undang.

      (3) Dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim agung dan hakim, pengawasan dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diatur dalam undang-undang.
   3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial


Tujuan Komisi Yudisial (KY):

   1. Agar dapat melakukan monitoring secara intensif terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat.
   2. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen hakim agung maupun monitoring perilaku hakim.
   3. Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen.
   4. Menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman.

Wewenang
  1. mengusulkan pengangkatan hakim agung [Pasal 24B (1)***]
mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim [Pasal 24B (1)***].


 



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS