Demokrasi
Demokrasi
· Pengertian Demokrasi
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
· Sejarah Demokrasi
Kira-kira 500 tahun Sebelum Masehi, sejarah demokrasi dicatat karena ada sekelompok kecil manusia di Yunani dan Romawi yang mulai mengembangkan sistem pemerintahan yang memberikan kesempatan yang cukup besar bagi publik untuk ikut serta dalam merancang keputusan. Perkembangan yang paling penting bagi sejarah demokrasi, dalam berbagai literatur, telah terjadi di Eropa. Tiga di antaranya di sepanjang Pantai Laut Tengah (Yunani dan Romawi), yang lainnya di Eropa Utara.
Sudah lazim diceritakan, istilah demokrasi berasal dari Yunani Kuno, democratia. Demokrasi berasal dari bahasa yunani, Demos yang berarti rakyat dan Cratos/ Kratien/ kratia yang artinya kekuasaan/ berkuasa/ pemerintahan. Sistim demokrasi yang terdapatr di negara kota (City State) Yunani kuno khusunya Athena, merupakan demokrasi langsung (Direct Democracy), yaitu suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik yang dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara yang tidak berdasarkan mayoritas. Sifat langsung dari demokrasi Yunani kuno dapat dilaksanakan secara efektif karena berlangsung dalam kondisi sederhana, wilayahnya terbatas (daerah terdirir dari kota dan daerah sekitar), serta jumlah penduduk sedikit (300.000 penduduk dalam satu negara kota). Selain itu, ketentuan-ketentuan demokrasi tidak berlaku bagi mayoritas dari budak belian dan pedagang asing.
Pada zaman Romawi sampai dengan abad pertengahan (abad XV) pelaksanaan demokrasi mengalami kemunduran karena banyak berkembang praktek-praktek tirani, olgarki, dan diktator. Namun semenjak zaman Renaissance (abad XIX), ajaran demokrasi bangkit kembali dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
a) Rakyat tidak senang dengan adanya praktek-praktek yang sewenang-wenang dari penguasa.
b) Rakyat menuntut persamaan hak dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya,
c) Pemahaman yang lebih baik tentang konsep-konsep atau teori-teori demokrasi yang mengarah kepada prinsip-prinsip di dalam hak asasi manusia.
Perkembangan demokrasi selanjutnya semakin dibutuhkan sebagai sistem pemerintahan oleh negara-negara di seluruh dunia.
Menurut Hans Kelsen, pada dasarnya demokrasi itu adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat.
Di dalam negara modern, demokrasi tidak lagi bersifat langsung, tetapi bersifat tidak langsung atau berdasarkan perwakilan (Representative Democracy).
Macam-macam demokrasi:
1) Demokrasi ditinjau dari cara penyaluran kehendak rakyat:
a) Demokrasi langsung
Dipraktikkan di negara-negara kota (polis, city state) pada zaman Yunani Kuno. Pada masa itu, seluruh rakyat dapat menyampaikan aspirasi dan pandangannya secara langsung. Dengan demikian, pemerintah dapat mengetahui – secara langsung pula – aspirasi dan persoalan-persoalan yang sebenarnya dihadapi masyarakat. Tetapi dalam zaman modern, demokrasi langsung sulit dilaksanakan karena:
- sulitnya mencari tempat yang dapat menampung seluruh rakyat sekaligus dalam membicarakan suatu urusan;
- tidak setiap orang memahami persoalan-persoalan negara yang semakin rumit dan kompleks;
- musyawarah tidak akan efektif, sehingga sulit menghasilkan keputusan yang baik.
b) Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan
Sistem demokrasi (menggantikan demokrasi langsung) yang dalam menyalurkan kehendaknya, rakyat memilih wakil-wakil mereka untuk duduk dalam parlemen. Aspirasi rakyat disampaikan melalui wakil-wakil mereka dalam parlemen. Tipe demokrasi perwakilan berlainan menurut konstitusi negara masing-masing.
Sistem pemilihan ada dua macam, yaitu: pemilihan secara langsung dan pemilihan bertingkat. Pada pemilihan secara langsung, setiap warga negara yang berhak secara langsung memilih orang-orang yang akan duduk di parlemen. Sedangkan pada pemilihan bertingkat, yang dipilih rakyat adalah orang-orang di lingkungan mereka sendiri, kemudian orang-orang yang terpilih itu memilih anggota-anggota parlemen.
c) Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum
Dalam sistem demokrasi ini rakyat memilih para wakil mereka untuk duduk di parlemen, tetapi parlemen tetap dikontrol oleh pengaruh rakyat dengan sistem referendum (pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung). Sistem ini digunakan di salah satu negara bagian Swiss yang disebut Kanton.
2) Demokrasi ditinjau dari titik berat perhatiannya:
a) Demokrasi Formal (Demokrasi Liberal)
Demokrasi formal menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan rakyat dalam bidang ekonomi. Dalam sistem demokrasi yang demikian, semua orang dianggap memiliki derajat dan hak yang sama. Namun karena kesamaan itu, penerapan azas free fight competition (persaingan bebas) dalam bidang ekonomi menyebabkan kesenjangan antara golongan kaya dan golongan miskin kian lebar. Kepentingan umum pun diabaikan.
Demokrasi formal/ liberal sering pula disebut demokrasi Barat karena pada umumnya dipraktikkan oleh negara-negara Barat. Kaum komunis bahkan menyebutnya demokrasi kapitalis karena dalam pelaksanaannya kaum kapitalis selalu dimenangkan oleh pengaruh uang (money politics) yang menguasai opini masyarakat (public opinion).
b) Demokrasi Material (Demokrasi Rakyat)
Demokrasi material menitikberatkan upaya-upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi sehingga persamaan dalam persamaan hak dalam bidang politik kurang diperhatikan, bahkan mudah dihilangkan. Untuk mengurangi perbedaan dalam bidang ekonomi, partai penguasa (sebagai representasi kekuasaan negara) akan menjadikan segala sesuatu sebagai milik negara. Hak milik pribadi tidak diakui. Maka, demi persamaan dalam bidang ekonomi, kebebasan dan hak-hak azasi manusia di bidang politik diabaikan. Demokrasi material menimbulkan perkosaan rohani dan spiritual.
Demokrasi ini sering disebut demokrasi Timur, karena berkembang di negara-negara sosialis/ komunis di Timur, seperti Rusia, Cekoslowakia, Polandia dan Hongaria dengan ciri-ciri:
- sistem satu (mono) partai, yaitu partai komunis (di Rusia);
- sistem otoriter, yaitu otoritas penguasa dapat dipaksakan kepada rakyat;
- sistem perangkapan pimpinan, yaitu pemimpin partai merangkap sebagai pemimpin negara/ pemerintahan;
- sistem pemusatan kekuasaan di tangan penguasa tertinggi dalam negara.
c) Demokrasi Gabungan
Demokrasi ini mengambil kebaikan dan membuang keburukan demokrasi formal dan material. Persamaan derajat dan hak setiap orang tetap diakui, tetapi diperlukan pembatasan untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat. Pelaksanaan demokrasi ini bergantung pada ideologi negara masing-masing sejauh tidak secara jelas kecenderungannya kepada demokrasi liberal atau demokrasi rakyat.
Syarat Demokrasi :
1. perlindungan secara konstitusional
2. Badan pengadilan yang bebas
3. Pemilihan umum yang bebas
4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5. Kebebasan berorganisasi
6. Pendidikan kewarganegaraan
Prinsip Demokrasi :
1. Berkedaulatan rakyat
2. Pemerintahan bedasarkan persetujuan yang diperintah
3. Kekuasaan mayoritas
4. Hak-hak minoritas diakui
5. Jaminan HAM
6. Persamaan di depan hukum
7. Proses hukum yang wajar
8. Pembatasan pemerintahan secara konstitusional
9. Plularisme sosial, ekonomi, dan politik
10. Nilai-nilai toleransi, kerjasama, dan mufakat
Asas demokrasi
Asas demokrasi memberikan suatu cara atau metode pengambilan keputusan. Asas ini menuntut bahwa setiap orang harus mempunyai kesempatan yang sama untuk mempengaruhi tindakan pemerintah.
Beberapa hal penting dalam asas demokrasi yaitu :
- Pemilihan umum
- Pemerintah bertanggungjawab kepada perwakilan rakyat
- Semua warga negara mempunyai kesempatan yang sama atau berpartisipasi dalam politik dan mengontrol pemerintahan
- Semua perbuatan pemerintah terbuka terhadap kritik dan kajian rasional dari semua pihak
- Kebebasan menyatakan pendapat
- Kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik
- Rancangan undang-undang harus dipublikasikan untuk memungkinkan partisipasi rakyat
Rule Of Law
· supremasi hukum (kedudukan tertinggi)
· perlakuan yang sama di depan hukum
· terlindungnya hak-hak oleh UUD, meliputi 3 hal pokok:
1. kemerdekaan pribadi : hak untuk melakukan sesuatu yang dianggan baik bagi dirinya
2. kemerdekaan berdiskusi : hak mengemukakan pendapat dan mengkritik
3. kemerdekaan mengadakan rapat : hak untuk diadakannya musyawarah
Demokrasi Indonesia
Demokrasi di Indonesia dimulai saat Indonesia melakukan pemilihan umum bersama saat pertama kalinya, itu merupakan contoh nyata dari demokrasi indonesia. Contoh lainnya adalah:
· Adanya lembaga yang menampung aspirasi rakyat contoh: DPR, MPR, DPD, dsb
· Supremasi hukum
· Lembaga pengadilan yang tidak berpihak